|
PT Crompton Prima Switchgear Indonesia The First High Voltage and Extra High Voltage Air-Insulated Switchgear Factory in Indonesia |
|
- You must be the change you wish to see in the world. -
Mahatma Gandhi (1869-1948)
- Give me 1,000 old people, I will get (Mount) Semeru pulled out from its roots. Give me 10 young people, I will undoubtedly shake the world.-
Soekarno, First President of Indonesia (1901-1970)
Latar BelakangPT PLN (Persero), perusahaan listrik terpadu milik negara dan Crompton Greaves Limited, Perusahaan global bereputasi yang bergerak dalam memberikan solusi / produk terpadu di bidang transmisi dan distribusi, Telah bersama-sama berinisiatif untuk mendirikan basis produksi High-Extra High Voltage (HV / EHV) di Indonesia. Proyek ini dijalankan oleh perusahaan patungan bernama PT Crompton Prima Switchgear Indonesia ("CPSI"). TujuanUsaha patungan ini bertujuan untuk mempromosikan industri dalam negeri di Indonesia dan melayani kebutuhan PLN di Indonesia dan juga pasar Asia Tenggara dan Pasifik. CPSI akan memberi kesempatan kepada PLN untuk pengadaan langsung produk dan layanan dari produsen lokal yang terkenal alih-alih impor melalui kontraktor Sementara itu akan memberi Crompton Greaves Limited sebuah footprint manufaktur tambahan di wilayah ini. PernyataanDiakui sebagai penyedia kelas atas produk gardu HV / EHV unggulan berbasis pengetahuan Dan layanan dengan memanfaatkan teknologi dan produktivitas melalui tim yang sangat handal. Struktur BisnisCG adalah penyedia teknologi, sementara PLN adalah pembeli berkomitmen untuk membeli produk CPSI. Selain pasar PLN, CPSI juga akan menargetkan pasar di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik serta pembeli non-PLN di Indonesia. ![]() |
Kepemilikan Perusahaan
Status Perusahaan: Joint Venture Lokasi dan FasilitasPerusahaan membeli dan memiliki tanah seluas 29.395 meter persegi, berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, sekitar 68 km barat Jakarta, di Serang. Kabupaten, Propinsi Banten. Memiliki pabrik dan gedung perkantoran dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. |